Jakarta (05/12). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies
Rasyid Baswedan memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013
di seluruh Indonesia. Kurikulum 2013 selanjutnya diperbaiki dan
dikembangkan melalui sekolah-sekolah yang sejak Juli 2013 telah
menerapkannya.
“Proses penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti, akan diperbaiki
dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolah-sekolah percontohan
yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester
terakhir,” kata Mendikbud Anies Baswedan di Kemdikbud Jakarta, Jumat
(05/12).
Hadir mendampingi Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Kemdikbud Furqon, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
Kemdikbud Hamid Muhammad, dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah
Kemdikbud, Achmad Jazidie.
Mendikbud mengatakan, implementasi
Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah dilakukan pada Tahun
Pelajaran 2013/2014 di 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota seluruh
Indonesia. Dia menyebutkan, sekolah tersebut terdiri atas 2.598 sekolah
dasar, 1.437 sekolah menengah pertama, 1.165 sekolah menengah atas, dan
1.021 sekolah menengah kejuruan.
Menurut Mendikbud, hanya
sekolah-sekolah inilah yang diwajibkan menjalankan kurikulum tersebut
sebagai tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan Kurikulum 2013 ini.
“Bila ada yang merasa tidak siap silakan ajukan pengecualian, tetapi
secara umum sudah siap,” katanya. Saat ini sudah 208 ribu sekolah yang
menerapkan Kurikulum 2013.
Mendikbud mengatakan, sekolah
percontohan ini kemudian akan dievaluasi. Setelah dievaluasi kemudian
Kurikulum 2013 akan diterapkan secara bertahap. Tahapan penerapannya
bukan berbasis kepada guru, tetapi kepada sekolah. “Laporannya
(basisnya) adalah jumlah sekolah yang menjalankan dan bukan jumlah guru
yang melakukan pelatihan,” katanya.
Menteri Anies menyampaikan
selain sekolah tersebut, sekolah yang baru menerapkan satu semester
Kurikulum 2013 akan tetap menggunakan Kurikulum 2006 sampai mereka
benar-benar siap menerapkan Kurikulum 2013. “Sekolah-sekolah ini supaya
kembali menggunakan Kurikulum 2006,” katanya.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengambil keputusan ini
berdasarkan fakta bahwa sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan
Kurikulum 2013 karena beberapa hal, antara lain masalah kesiapan buku,
sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru dan pelatihan Kepala
Sekolah.
“Penghentian ini dilandasi antara lain karena masih
ada masalah dalam kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru,
pendampingan guru dan pelatihan kepala sekolah yang belum merata. Pada
saatnya sekolah-sekolah ini akan menerapkan Kurikulum 2013, bergantung
pada kesiapan,” Anies Baswedan menjelaskan.
Menurut Anies,
kurikulum pendidikan nasional memang harus terus-menerus dikaji sesuai
dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia untuk mendapat hasil
terbaik bagi peserta didik.
“Perbaikan kurikulum ini demi
kebaikan semua elemen dalam ekosistem pendidikan terutama peserta didik,
anak-anak kita. Tidak ada niat untuk menjadikan salah satu elemen
pendidikan menjadi percobaan apalagi siswa yang menjadi tiang utama masa
depan Bangsa,” kata Anies Baswedan.
Menjawab pertanyaan
wartawan, tentang digunakannya dua kurikulum secara bersama-sama yang
bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Mendikbud
mengatakan, saat ini bukan penerapan untuk kurikulum, tetapi uji
terhadap sebuah kurikulum baru. “Meskipun demikian, pada tahun 2006
Indonesia pernah menjalankan dua kurikulum secara bersamaan,” kata
Mendikbud.
Mendikbud mengatakan Pusat Kurikulum dan Perbukuan
akan bertugas mengembangkan kurikulum. “Unit Implementasi Kurikulum akan
memonitor perkembangan implementasi Kurikulum 2013 di sekolah
percontohan tadi,” kata Menteri Anies.
Mendikbud mengatakan,
terkait dengan bahan ajar buku yang sudah dicetak dan pemerintah daerah
yang sudah menandatangani kontrak, semua tetap berjalan seperti biasa.
Buku-buku, kata dia, tetap dikirimkan ke sekolah. “Pencetakan tidak
perlu dihentikan. Buku-buku disimpan dan pemanfaatannya ketika guru dan
kepala sekolah siap. Jadi tidak ada perubahan,” ujarnya.
Mendikbud mengatakan, jika ada sekolah yang telah menerapkan Kurikulum
2013 selama satu semester dan merasa siap maka tidak dianjurkan
menerapkannya. “Kurikulumnya perlu perbaikan. Saya tidak anjurkan.
Lengkapkan buku-bukunya dan begitu siap baru dijalankan,” katanya.
Sementara, terkait pelatihan, Mendikbud menjelaskan, akan dilakukan ke
arah peningkatan metodenya. “Pendekatannya ke sekolah bukan individu
gurunya,” ujarnya.
Mendikbud mengingatkan, kepada pemda yang belum melakukan kontrak agar menundanya terlebih dahulu. (ASW)
Jakarta, 5 Desember 2014
Pusat Informasi dan Humas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
No comments:
Post a Comment