ORGANISASI OLAHRAGA DI MASYARAKAT
MAKALAH
disusun untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah
Manajemen
Organisasi dan Sistem Pertandingan
Dosen: Dra. Tite
Juliantine, M.Pd
oleh:
Tati Nurhayati
|
1100981
|
Rangga Ary Ghozali
|
1101046
|
Hafidz Ribhi
|
1101001
|
Taofik Ramdani
|
1101070
|
Lia Lestari
|
1101023
|
Avinie Aviaty Zulfa
|
1101078
|
![Description: Description: Description: Description: Description: Description: D:\Kerja-Kuliahan\LOGO\3007779730_ffe2aeefe7.jpg](file:///C:/Users/asus/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg)
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN JASMANI KESEHATAN DAN REKREASI
JURUSAN PENDIDIKAN
OLAHRAGA DAN REKREASI
FAKULTAS PENDIDIKAN
OLAHRAGA DAN KESEHATAN
UNIVERSITAS
PENDIDIKAN INDONESIA
BANDUNG
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan kehadirat Allah swt. karena berkat rahmat dan hidayahNya
penulis telah mampu menyelesaikan makalah berjudul “Organisasi Olahraga di Masyarakat”. Makalah ini disusun untuk memenuhi
salah satu tugas matakuliah Manajemen
Organisasi dan Sistem Pertandingan.
Di masa reformasi ini terasa sangat berbeda dengan
masa-masa sebelumnya dimana kebebasan masyarakat sangat dikekang. Otoritas
pemerintah yang sangat kuat begitu terasa. Setiap aktivitas masyarakat begitu
diawasi karena dikhawatirkan dapat mengancam pemerintahan. Walaupun di masa
sebelum reformasi yaitu masa orde baru telah ada organisasi masyarakat tetapi
semuanya diawasi dengan begitu ketat agar tidak terbentuk organisasi yang
menyimpang atau bertujuan melawan pemerintah saat itu. Tetapi di masa reformasi
ini masyarakat diberikan ruang yang bebas dalam menyampaikan pendapat,
aspirasi, dan lain-lain termasuk dalam kebebasan berkumpul dengan terbentuknya
macam-macam organisasi dari berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, budaya,
termasuk olahraga.
Makalah ini akan
sedikit mengupas mengenai organisasi
kemasyarakatan terutama organisasi olahraga termasuk perkembangan organisasi
olahraga di Indonesia, diantaranya mengenai organisasi tetap dan sementara dan
organisasi-organisasi olahraga yang dinaungi KONI yang cukup berkaitan dengan
dunia pendidikan seperti BAPOMI, BAPOPSI, dan BPOC.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu menyelesaikan penulisan makalah ini. Semoga Allah
swt. memberikan balasan yang berlipat ganda. Diharapkan
dengan disusunnya makalah ini, pembaca dapat memahami tentang organisasi olahraga di
masyarakat. Akhir
kata, penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca pada
umumnya dan penulis pada khususnya. Amin.
Bandung,
27 Februari 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Di masa
reformasi ini terasa sangat berbeda dengan masa-masa sebelumnya dimana kebebasan
masyarakat sangat dikekang. Otoritas pemerintah yang sangat kuat begitu terasa.
Setiap aktivitas masyarakat begitu diawasi karena dikhawatirkan dapat mengancam
pemerintahan. Walaupun di masa sebelum reformasi yaitu masa orde baru telah ada
organisasi masyarakat tetapi semuanya diawasi dengan begitu ketat agar tidak
terbentuk organisasi yang menyimpang atau bertujuan melawan pemerintah saat
itu.
Tetapi di masa
reformasi ini masyarakat diberikan ruang yang bebas dalam menyampaikan
pendapat, aspirasi, dan lain-lain termasuk dalam kebebasan berkumpul dengan
terbentuknya macam-macam organisasi dari berbagai bidang seperti sosial,
ekonomi, budaya, termasuk olahraga.
Olahraga
disamping sebagai sarana untuk memperoleh kebugaran jasmani dapat pula menjadi
ajang perkumpulan yang akhirnya dapat membentuk suatu organisasi. Selain karena
faktor kegemaran atau hobi perkumpulan olahraga pun dapat dilatar belakangi
oleh kebutuhan profesi sebab kini olahraga sudah menjadi industri yang dapat
meningkatkan taraf ekonomi seseorang. Dan masih banyak latar belakang yang
lainnya terkait dengan pembentukkan organisasi olahraga di masyarakat. Sebagai
calon pendidik tentunya akan sangat penting untuk diketahui tentang latar
belakang organisasi olahraga dilihat dari sudut pandang dunia pendidikan.
Makalah
ini akan mengupas mengenai organisasi
masyarakat dan organisasi olahraga di masyarakat termasuk perkembangannya di
Indonesia. Selain itu, dibahas pula tentang organisasi tetap dan sementara
serta organisasi-organisasi yang cukup berkaitan dengan dunia pendidikan
sekolah maupun perguruan tinggi sebagai penambah informasi atau pengetahuan
terutama bagi para calon/pendidik.
1.2 Batasan Masalah
Pada makalah
ini, permasalahan akan dibatasi mengenai organisasi olahraga yang berkembang di
Indonesia dan beberapa organisasi yang cukup berkaitan dengan dunia pendidikan
sebagai penambah informasi atau pengetahuan bagi calon pendidik yang akan
terjun ke dunia pendidikan di masa yang akan datang.
1.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut.
1.
Apa
yang dimaksud dengan organisasi masyarakat dan organisasi olahraga di
masyarakat?
2.
Bagaimana
perkembangan organisasi olahraga di Indonesia?
3.
Apa
yang dimaksud dengan organisasi tetap?
4.
Apa
yang dimaksud dengan organisasi sementara?
5.
Apa
yang dimaksud dengan BAPOMI?
6.
Apa
yang dimaksud dengan BAPOPSI?
7.
Apa
yang dimaksud dengan BPOC?
1.4 Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan
yang hendak dicapai melaluui penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisis:
1.
Organisasi
masyarakat dan organisasi olahraga di masyarakat
2.
Perkembangan
organisasi olahraga di Indonesia
3.
Organisasi
tetap
4.
Organisasi
sementara
5.
BAPOMI
6.
BAPOPSI
7.
BPOC
1.5 Manfaat Penulisan Makalah
Makalah
ini disusun dengan harapan memberikan kegunaan terhadap:
1.
Penulis,
sebagai wahana penambah pengetahuan mengenai organisasi olahraga di masyarakat
BAB II
ORGANISASI OLAHRAGA DI MASYARAKAT
2.1 Organisasi Masyarakat dan Organisasi Olahraga di Masyarakat
UU Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah
organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik
Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama,
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam
pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Organisasi
Kemasyarakatan berdasarkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Asas
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah asas dalam kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara.
Pasal 3
Organisasi
Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing sesuai dengan sifat
kekhususannya dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 4
Organisasi
Kemasyarakatan wajib mencantumkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam pasal Anggaran Dasarnya.
BAB III
FUNGSI, HAK, DAN
KEWAJIBAN
Pasal 5
Organisasi
Kemasyarakatan berfungsi sebagai:
wadah penyalur
sesuai kepentingan anggotanya;
wadah pembinaan
dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi;
wadah peran serta
dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional;
sarana penyalur
aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar
anggota, dan/atau antar organisasi Kemasyarakatan, dan antar organisasi
Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.
Pasal 6
Organisasi
Kemasyarakatan berhak: melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
mempertahankan hak hidupnya sesuai dengan tujuan organisasi;
Pasal 7
Organisasi Kemasyarakatan berkewajiban:
mempunyai Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
menghayati,
mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
memelihara
persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 8
Untuk lebih
berperan dalam melaksanakan fungsinya, Organisasi Kemasyarakatan berhimpun
dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Setiap Warga
Negara Republik Indonesia dapat menjadi anggota Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 10
Tempat kedudukan
Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan ditetapkan dalam
Anggaran Dasarnya.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 11
Keuangan
Organisasi Kemasyarakatan dapat diperoleh dari:
iuran anggota;
sumbangan yang
tidak mengikat;
usaha lain yang
sah.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 12
Pemerintah
melakukan pembinaan terhadap Organisasi Kemasyarakatan
Pelaksanaan
pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PEMBEKUAN DAN
PEMBUBARAN
Pasal 13
Pemerintah dapat
membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan apabila
Organisasi Kemasyarakatan;
melakukan kegiatan
yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
menerima bantuan
dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah;
memberi bantuan
kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.
Pasal 14
Apabila Organisasi
Kemasyarakatan yang Pengurusnya dibekukan masih tetap melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, maka Pemerintah dapat membubarkan
organisasi yang bersangkutan.
Pasal 15
Pemerintah dapat
membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang tidak memenuhi Ketentuan-ketentuan
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, dan/atau Pasal 18.
Pasal 16
Pemerintah
membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan, dan
menyebarkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta ideologi,
paham atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam segala bentuk perwujudannya.
Pasal 17
Tata cara
pembekuan dan pembubaran Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 18
Dengan berlakunya
Undang-undang ini Organisasi Kemasyarakatan yang sudah ada diberi kesempatan
untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini, yang harus sudah
disesuaikan selambat-
lambatnya 2 (dua)
tahun setelah tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pelaksanaan
Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1985.
Syarat Pendaftaran :
Berbeda dengan Yayasan yang didaftarkan ke departemen kehakiman,
organisasi kemasyarakatan didaftarkan ke Departemen Dalam Negeri. Ormas dan LSM
yang telah memenuhi syarat administrasi akan memperoleh Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) yang dimintakan untuk dicantumkan pada kop surat organisasi
yang bersangkutan.
Secara singkat syarat pendaftaran Ormas, menyertakan dokumen: (1) surat permohonon; (2) AD/ART; (3) program kerja; (4) NPWP (Pajak); (5) susunan pengurus; (6) fotokopi KTP pimpinan Ormas disertai dengan pas foto; (7) foto tampak depan sekretariat; (8) surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.
Secara singkat syarat pendaftaran Ormas, menyertakan dokumen: (1) surat permohonon; (2) AD/ART; (3) program kerja; (4) NPWP (Pajak); (5) susunan pengurus; (6) fotokopi KTP pimpinan Ormas disertai dengan pas foto; (7) foto tampak depan sekretariat; (8) surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.
Organisasi olahraga di masyarakat meliputi sekelompok orang dari
bermacam-macam profesi yang ada di masyarakat, untuk membentuk organisasi
cabang olahraga sesuai yang diminatinya. Di masyarakat luas banyak dibentuk
suatu organisasi cabang olahraga yang bertujuan bermacam-macam.
Organisasi olahraga tersebut merupakan wadah bagi anggota masyarakat yang
berminat pada cabang olahraga tertentu. Di samping itu kelompok orang yang
berprofesi tertentu yang selalu terlibat dengan kegiatan olahraga, membentuk
suatu organisasi fungsional. Kegiatan sejenis seperti cabang-cabang olahraga
dan badan fungsional mewadahi diri dalam organisasi seperti Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI).
2.2 Perkembangan Organisasi Olahraga di Indonesia
Masa pendudukan Belanda
Pada tahun 1938 lahirlah Ikatan Sport
Indonesia dengan singkatan ISI yang berkedudukan di Jakarta (waktu itu bernama Batavia).
Pada saat itu ISI adalah satu-satunya badan olahraga yang bersifat nasional dan
berbentuk federasi. Maksud dan tujuan didirikan organisasi ini adalah untuk
membimbing, menghimpun dan mengkoordinir semua organisasi cabang olahraga yang
telah berdiri pada saat itu antara lain PSSI (berdiri pada tahun 1930 di Yogyakarta),
Persatuan Lawn Tenis Indonesia atau PELTI (berdiri pada tahun 1935 di Semarang)
dan Persatuan Bola Keranjang Seluruh Indonesia atau sekarang lebih dikenal
dengan nama Perbasi
(berdiri pada tahun 1940 di Jakarta).
Pada saat itu ISI
sebagai koordinator cabang-cabang olahraga juga pernah mengadakan Pekan
Olahraga Indonesia pada tahun 1938
yang dikenal dengan nama ISI – Sportweek atau Pekan Olahraga ISI.
Masa pendudukan Jepang
Dengan masuknya Jepang ke Indonesia pada
bulan Maret 1942, ISI mengalami
kesulitan dan rintangan dalam menjalankan fungsinya sehingga tidak bisa
beraktifitas sebagaimana semestinya. Pada zaman pendudukan Jepang, gerakan
keolahragaan di Indonesia ditangani oleh suatu badan yang bernama GELORA
(Gerakan Latihan Olahraga). Tidak banyak peristiwa olahraga penting yang
tercatat pada zaman pendudukan Jepang selama tahun 1942-1945, karena peperangan
terus berlangsung dan kedudukan Tentara Jepang di Asia juga semakin
terdesak.
Masa kemerdekaan
Dengan runtuhnya
kekuasaan Jepang pada bulan Agustus 1945, maka diadakanlah
kongres olahraga yang pertama pada masa kemerdekaan di bulan Januari 1946 yang bertempat di
Habiprojo, Solo.
Berhubung dengan suasana darurat pada masa itu, kongres ini hanya dapat
dihadiri oleh tokoh-tokoh olahraga dari pulau Jawa.
Kongres tersebut
akhirnya berhasil membentuk suatu badan olahraga yang bernama Persatuan
Olahraga Republik Indonesia (PORI) dengan susunan pengurus sebagai berikut:
·
Ketua Umum: Mr. Widodo Sastrodiningrat
·
Wakil Ketua Umum: Dr. Marto Husodo Sumali
Prawirosoedirdjo
·
Sekretaris I: Sutardi Hardjolukito
·
Sekretaris II: Sumono
·
Bendahara I: Siswosoedarmo
·
Bendahara II: Maladi
·
Anggota: Ny. Dr. E. Rusli Joemarsono
·
Ketua Bagian Sepak Bola: Maladi
·
Ketua Bagian Basket Ball: Tony Wen
·
Ketua Bagian Atletik: Soemali Prawirosoedirdjo
·
Ketua Bagian Bola Keranjang: Mr. Roesli
·
Ketua Bagian Panahan: S.P. Paku Alam
·
Ketua Bagian Tennis: P. Sorjo Hamidjojo
·
Ketua Bagian Bulutangkis: Sudjirin
Tritjondrokoesoemo
·
Ketua Bagian Pencak Silat: Mr. Wongsonegoro
·
Ketua Bagian Gerak Jalan: Djuwadi
·
Ketua Bagian Renang: Soejadi
·
Ketua Bagian Anggar/Menembak: Tjokroatmodjo
·
Ketua Bagian Hockey: G.P.H. Bintoro
·
Ketua Bagian Publikasi: Moh. Soepardi
Pada mulanya dalam
kongres ini diajukan dua nama yang akan diberikan kepada Badan Olahraga yang
bakal dibentuk yaitu ISI atau GELORA. Kedua nama tersebut akhirnya tidak
terpilih dan sebagai kesimpulan rapat kongres tersebut diresmikanlah berdirinya
organisasi PORI dengan pengakuan pemerintah RI sebagai satu-satunya badan resmi
Persatuan Olahraga yang mengurus semua kegiatan olahraga di Indonesia yang
menggantikan fungsi ISI.
Sesuai dengan
fungsinya, PORI juga bertindak sebagai koordinator semua cabang olahraga di
Indonesia dan khusus mengurus kegiatan-kegiatan olahraga dalam negeri. Dalam
hubungan tugas keluar berkaitan seperti Olimpiade
dengan Internasional Olympic Commitee (IOC), Presiden Republik
Indonesia telah melantik Komite Olimpiade Republik Indonesia (KORI) yang
diketuai oleh Sultan Hamengkubuwono IX dan berkedudukan di
Yogyakarta.
Garis waktu
·
1946
o Top
organisasi olahraga membentuk Persatuan Olahraga Republik Indonesia (PORI) di
Solo dengan Ketua Widodo Sosrodiningrat.
·
1947
o Organisasi
olahraga membentuk Komite Olympiade Republik Indonesia (KORI) dengan Ketua Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
o KORI
berubah menjadi Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
·
1951
o PORI
melebur ke dalam KOI.
·
1952
o KOI
diterima menjadi anggota Komite Olimpiade Internasional
(IOC) pada tanggal 11 Maret.
·
1959
o Pemerintah
membentuk Dewan Asian Games Indonesia (DAGI) untuk mempersiapkan
penyelenggaraan Asian Games IV 1962, KOI sebagai badan pembantu DAGI dalam
hubungan internasional.
·
1961
o Pemerintah
membentuk Komite Gerakan Olahraga (KOGOR) untuk mempersiapkan pembentukan tim
nasional Indonesia, top organisasi olahraga sebagai pelaksana teknis cabang
olahraga yang bersangkutan.
·
1962
o Pemerintah
membentu Departemen Olahraga (Depora) dengan menteri Maladi.
·
1964
o Pemerintah
membentuk Dewan Olahraga Republik Indonesia (DORI), semua organisasi KOGOR,
KOI, top organisasi olahraga dilebur ke dalam DORI.
·
1965
o Sekretariat
Bersama Top-top Organisasi Cabang Olahraga dibentuk pada tanggal 25 Desember,
mengusulkan mengganti DORI menjadi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
yang mandiri dan bebas dari pengaruh politik.
·
1966
o Presiden
Soekarno
menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 143 A dan 156 A Tahun 1966 tentang
pembentukan KONI sebagai ganti DORI, tetapi tidak dapat berfungsi karena tidak
didukung oleh induk organisasi olahraga berkenaan situasi politik saat itu.
o Presiden
Soeharto
membubarkan Depora dan membentuk Direktorat Jendral Olahraga dibawah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
o Induk
organisasi olahraga membentuk KONI pada 31 Desember dengan Ketua Umum Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
o KOI
diketuai oleh Sri Paku Alam VIII.
·
1967
o Presiden
Soeharto mengukuhkan KONI dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1967.
o Sri
Paku Alam VIII mengundurkan diri sebagai Ketua KOI. Jabatan Ketua KOI kemudian
dirangkap oleh Ketua Umum KONI Sri Sultan Hamengkubuwono IX, dengan Sekretaris
Jenderal (Sekjen) KONI M.F. Siregar dan
Sekretaris KOI Soeworo.
o Soeworo
meninggal, jabatan Sekretaris KOI dirangkap oleh Sekjen KONI M.F. Siregar.
Sejak itu dalam AD/ART KONI yang disepakati dalam Musyawarah Olahraga Nasional
(Musornas), KONI ibarat sekeping mata uang dua sisi yang ke dalam menjalankan
tugasnya sebagai KONI dan ke luar berstatus sebagai KOI. IOC kemudian mengakui
KONI sebagai NOC Indonesia.
·
2005
o Pemerintah
dan DPR menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan
Nasional dan memecah KONI menjadi KON dan KOI.
·
2007
o Pemerintah
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2007 sebagai
peraturan pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2005.
o KONI
menyelenggarakan Musornas Luar Biasa (Musornaslub) pada 30 Juli yang membentuk
Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan menyerahkan fungsi sebagai NOC Indonesia
dari KONI kepada KOI kembali. Nama KONI tetap dipertahankan dan tidak diubah
menjadi KON.
Ketua umum
Masa Jabatan Ketua
Umum KONI adalah 4 tahun dan dapat dipilih satu kali saja.
Anggota
·
Komite olahraga provinsi/KONI daerah
·
Induk organisasi cabang olahraga
o Persatuan Renang
Seluruh Indonesia (PRSI)
o Persatuan Atletik
Seluruh Indonesia (PASI)
o Persatuan Panahan
Indonesia (Perpani)
o Perserikatan Bisbol
dan Sofbol Amatir Seluruh Indonesia (Perbasasi)
o Persatuan Bola Basket Seluruh
Indonesia (Perbasi)
o Persatuan Tinju Amatir Indonesia
(Pertina)
o Ikatan Sport Sepeda
Indonesia (ISSI)
o Persatuan Olahraga
Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi)
o Ikatan Anggar
Seluruh Indonesia (Ikasi)
o Persatuan Senam
Indonesia (Persani)
o Persatuan Judo
Seluruh Indonesia (PJSI)
o Persatuan Olahraga
Layar Seluruh Indonesia (Porlasi)
o Persatuan Menembak
dan Berburu Indonesia (Perbakin)
o Persatuan Tenis Meja
Seluruh Indonesia (PTMSI)
o Taekwondo Indonesia (TI)
o Persatuan Tenis
Seluruh Indonesia (Pelti)
o Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia
(PBVSI)
o Persatuan Catur
Seluruh Indonesia (Percasi)
o Federasi Panjat
Tebing Indonesia (FPTI)
o Ikatan Olahraga
Dansa Indonesia (IODI)
o Ikatan Motor Indonesia (IMI)
o Persatuan Squash
Indonesia (PSI)
o Persatuan Ski Air
Seluruh Indonesia (PSASI)
o Persatuan Drum Band
Indonesia (PDBI)
o Persatuan Olahraga
Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi)
o Federasi Olahraga
Karate-do Indonesia (FORKI)
o Persatuan Boling
Indonesia (PBI)
o Persatuan Golf
Indonesia (PGI)
o Persaudaraan Bela
Diri Kempo Indonesia (Perkemi)
o Federasi Aero Sport
Indonesia (FASI)
o Gabungan Bridge
Seluruh Indonesia (Gabsi)
o Ikatan Pencak Silat Indonesia
(IPSI)
o Wushu Indonesia (WI)
o Keluarga Olahraga
Tarung Derajat (Kodrat)
o Persatuan Cricket
Indonesia (PCI)
o Federasi Arung Jeram
Indonesia (FAJI)
o Asosiasi Bola Tangan
Indonesia (ABTI)
o Indonesia Woodball
Association (IWbA)
o Muaythai Indonesia (MI)
·
Induk organisasi olahraga fungsional
o Seksi Wartawan
Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (SIWO PWI)
o Badan Pembina
Olahraga Mahasiswa Indonesia (Bapomi)
o Badan Pembina
Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi)
o Badan Pembina Olahraga Cacat (BPOC)
o Persatuan Wanita
Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi)
o Badan Pembina
Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (Bapor Korpri)
2.3 Organisasi Tetap
Organisasi olahraga yang
didirikan dalam waktu cukup lama (tidak terbatas) dikendalikan oleh suatu
ketentuan yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari organisasi
tersebut. AD/ART tersebut merupakan tempat berpijaknya anggota pengurus atau
anggota organisasi untuk melangkah dan bertindak dalam mencapai tujuan
organisasi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan sumber yang lain menyebutkan bahwa organisasi tetap artinya
yang akan berlangsung lama dan akan bubar bilamana:
·
Membubarkan diri karena suatu alasan
·
Dibubarkan oleh yang berwenang karena alasan-alasan
tertentu
·
Masa jabatannya dari pimpinan-pimpinannya habis
·
Jalannya organisasi diatur dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
Organisasi induk cabang
olahraga yang dibentuk oleh orang yang menggemari dan berprestasi pada cabang
olahraga tersebut, masih ada orang dengan profesi tertentu dan memiliki kepentingan
yang sama dan telah menjadi anggota KONI adalah:
1. BAPOMI (mahasiswa)
2. BAPOPSI (pelajar)
3. SIWO (wartawan)
4. BAPOR (pegawai)
5. BPOC (Olahraga cacat)
6. PERWOSI (Wanita)
7. PP KORI (Perhimpunan
Pembina Kesehatan Olahraga Indonesia)
Organisasi tetap dikelola dalam jangka waktu tertentu oleh sekelompok orang
untuk menuju ke tujuan yang telah ditetapkan dan dikendalikan oleh aturan
yaitu: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari organisasi tersebut.
Cabang olahraga yang
"berinduk" pada KONI umumnya bertujuan guna meningkatkan prestasinya
dengan demikian akan dapat menjunjung tinggi nama dan martabat bangsa Indonesia
dan dapat mempererat persahabatan dengan bangsa-bangsa lainnya.
Sedangkan bentuk organisasinya berjenjang dari perkumpulan cabang olahraga
yang bersangkutan pengurus cabang
ranting pengurus daerah sampai ke pusat/pengurus besar. Selain itu, organisasi
tetap mempunyai annggota yang telah diatur dalam AD dan ART yang terdiri dari:
Anggota Biasa: pengurus cabang olahraga yang bersangkutan dari tingat provinsi,
kabupaten, kodya, perkumpulan atau perorangan yang aktif dalam kegiatan cabang
olahraga yang bersangkutan. Anggota Luar Biasa: organisasi badan/ instansi atau
perorangan yang bersimpati terhadap cabang olahraga yang bersangkkutan untuk
turut serta mengembangkan dan membantu baik moril maupun materiil. Anggota
Kehormatan: orang yang telah berjasa terhadap gerakan dan perkembangan dari
cabang olahraga yang bersangkutan.
Demikian pula dengan susunan kepengurusan dari Pengurus Besar/ Pusat
Pengurus Daerah/Cabang dan Perkumpulan diatur dalam AD dan ART dari cabang
olahraga yang bersangkutan. Setiap organisasi berbeda bentuk dan jumlah
pengurusnya tetapi pada umumnya yang harus ada adalah:
1.
Ketua Umum
2.
Wakil Ketua Umum/Ketua Harian
3.
Ketua Bidang Organisasi
4.
Ketua Bidang Pembinaan Prestasi
5.
Ketuta Bidang Dana
6.
Sekretaris Jenderal
7.
Wakil Sekretaris Jenderal
8.
Bendahara
9.
Wakil Bendahara
10. Komisi Teknik, Kepelatihan dan
Perwasitan
11. Komisi Pendidikan, Penelitian dan
Pengembangan
12. Komisi Daerah
13. Komisi Umum
Susunan kepengurusan bagi Pengurus Daerah dari cabang olahraga, hampir sama
dengan susunan kepengurusan untuk Pengurus Besar/Pusat dari cabang olahraga.
Perbedaannya pada istilah untuk: Sekretaris Jenderal pada PB/Pusat dan
Sekretaris Umum pada Pengurus Daerah. Susunan Kepengurusan tingkat
Kabupaten/Kotamadya Kota Administrasi yang disebut Pengurus Cabang disesuaikan
dengan situasi dan kondisi setempat, demikian pula dengan kepengurusan tingkat
Ranting (Kecamatan) dan perkumpulan disesuaikan dengan situasi dan kondisinya.
2.4 Organisasi Sementara
Organisasi olahraga yang
bersifat sementara adalah organisasi cabang olahraga yang dibentuk dalam waktu
tertentu sesuai dengan tugas, fungsi dan tujuan yang harus dicapai.
Organisasi olahraga yang
bersifat sementara merupakan sebuah kepanitiaan yang dibentuk oleh organisasi
olahraga yang bersifat tetap, seperti :
§ Panitia Besar
Pekan Olahraga Nasional (PON)
§ Panitia
Penyelenggara Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
Kepanitiaan tersebut
dibentuk berdasarkan Suatu Keputusan yang dikeluarkan oleh KONI Pusat -
organisasi Induk Cabang Olahraga.
Perlu dipikirkan organisasi
yang dapat digunakan dalam kegiatan di sekolah Panitia Penyelenggara
Pertandingan dan Perlombaan untuk kelas atau antar sekolah. Berkaitan dengan
itu juri selalu memiliki struktur.
Kegiatan dari organisasi
yang bersifat sementara ini pimpinan perlu memperhatikan fungsi administrasi
seperti:
o Perencanaan (planning)
o Pengorganisasian
(organizing)
o Pelaksanaan (actuating)
o Pengendalian (controlling)
Koordinasi merupakan kunci
kelancaran jalannya organisasi dalam mencapai tujuan.
Organisasi Olahraga Di
Sekolah.
Organisasi ini dibentuk guna
menunjang proses pembinaan dan pembibitan olahragawan yang potensial untuk
olahraga prestasi, siswa-siswi sekolah, dari SD hingga SMU. Karena kegiatan
pendidikan jasmani di sekolah sangat terbatas waktunya yaitu 2 jam pelajaran
perminggu, maka di setiap sekolah perlu diadakan kegiatan ekstrakurikuler.
Untuk itu perlu dibentuk organisasi olahraga sesuai dengan situasi dnn kondisi
sekolah tersebut.
Organisasi olahraga di
sekolah dapat berjalan dengan baik bila didukung oleh Kepala Sekolah dan
guru-guru di sekolah tersebut. Jadi kegiatan itu sebenarnya bukan hanya menjadi
beban dan tanggung jawab guru Penjas di sekolah, meskipun guru penjas dapat berinisiatif untuk melaksanakan kegiatan organisasi olahraga di sekolah.
Pembentukan organisasi
olahraga di sekolah yang telah mendapat restu dan dukungan dari kepala sekolah
dan para gurunya, perlu disusun suatu struktur organisasi dengan personilnya
sesuai kebutuhan minimal sebagai berikut:
Penasehat / Pembina : Kepala
Sekolah
Ketua POMG/BP3
1. Ketua
Dipilih oleh para guru atau
kepala sekolah
2. Wk. Ketua
Dipilih oleh para guru atau
kepala sekolah
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Anggota (seksi-seksi)
Sesuai kebutuhan dari cabang
olah raga yang ada di sekolah
Selain mengorganisasikan
para siswa yang akan. bertanding keluar, sekolah tersebut juga melaksanakan
pelatihan (ekstrakurikuler) serta penyelenggaraan pertandingan dan perlombaan
antar kelas. Dari hasil pertandingan dan perlombaan antar kelas tersebut
timbulnya bibit atau anak didik yang potensial di bidang olahraga. Organisasi
olahraga di sekalah tersebut melakukan pembinaan dan penyaluran anak tersebut
untuk meningkatkan prestasinya, bekerja dengan induk cabang olahraga yang ada
di daerahnya.
Perlu Anda ketahui bahwa
Depdiknas telah berusaha sampai saat ini dalam pembinaan siswa untuk bidang
olahraga, telah dilaksanakan antara lain :
• Pembentukan perkumpulan
olahraga di sekolah dengan dukungan dana dari Direktorat Jenderal Olahraga
Depdiknas, meskipun sangat kurang tetapi hal ini merupakan dorongan bagi guru
penjas dalam membina siswa yang berprestasi.
• Pengadaan SMP/SMU Negeri
Ragunan Jakarta yang membina para pelajar yang berbakat dengan diseleksi secara
berjenjang dari tingkat kecamatan sampai pada tingkat propinsi sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan, baik administratif maupun fisik teknis dan
prestasi dalam cabang olahraga dengan dibantu oleh Pengurus cabang olahraga
yang terkait.
• Pengadaan PPLP cabang
olahraga (Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar).
• PPLP cabang olahraga yang diadakan di ibukota
propinsi dibina mungkin para siswa yang diseleksi secara berjenjang dari
kecamatan sampai tingkat kabupaten. Tidak semua ibukota propinsi memiliki PPLP
cabang olahraga. PPLP ini dikembangkan oleh Ditjen Olahraga Depdiknas untuk
membina prestasi olahraga pelajar.
2.5 BAPOMI
Mahasiswa Indonesia dituntut tidak hanya tekun dalam bidang keilmuan
yang bersifat kognitif, tetapi juga harus aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler
diantaranya ialah olahraga. Untuk dapat mewadahi dan sekaligus mengembangkan
minat serta bakat mahasiswa, perlu dibentuk suatu organisasi yang
mengoordinasikan aktifitas mahasiswa di bidang olahraga pada perguruan tinggi
negeri dan swasta dengan tujuan akhir mencapai cita-cita bangsa dan negara
Indonesia yang berlandaskan falsafah negara Pancasila serta berdasarkan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Sadar akan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara, serta penting dan
strategisnya mahasiswa sebagai generasi muda penerus cita-cita bangsa dan
negara sehingga mampu berkarya di dalam pembangunan nasional dan berprestasi di
bidang olahraga serta ikut berpartisipasi secara aktif menggalang persatuan dan
kesatuan bangsa, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pembina olahraga
mahasiswa dengan ini membentuk dan mendirikan badan pembina olahraga mahasiswa
yang merupakan satu-satunya badan yang bertanggung jawab terhadap
olahraga mahasiswa dan membantu pemerintah dalam membuat kebijakan nasional
dalam bidang pengelolaan, pembinaan, pengembangan olahraga mahasiswa nasional
di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan Anggaran Dasar.
Bapomi dibentuk pada tanggal 9 April 1987 untuk waktu yang tidak terbatas,berazaskan Pancasila, dan berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Bapomi dibentuk pada tanggal 9 April 1987 untuk waktu yang tidak terbatas,berazaskan Pancasila, dan berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Status Bapomi adalah organisasi pembina olahraga mahasiswa yang
berwenang dan bertanggung jawab mengelola, membina, mengembangkan, dan
mengoordinasikan setiap dan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga mahasiswa di
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bapomi merupakan mitra Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan
olahraga mahasiswa dan dalam melakukan kegiatannya yang berhubungan
dengan dunia olahraga mahasiswa internasional berstatus sebagai Indonesia
University Sport Council disingkat “IUSC“.
Bapomi merupakan organisasi keolahragaan fungsional yang bersifat
amatir dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesegaran jasmani,
membangun watak dan karakter, meningkatkan prestasi serta
memupuk kerjasama di kalangan mahasiswa dalam rangka
mempererat kesatuan dan persatuan bangsa, serta memperkukuh ketahanan nasional
melalui kegiatan olahraga di lingkungan perguruan tinggi negeri dan swasta.
Fungsi
1.
Meningkatkan kualitas manusia Indonesia
dan membina serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembinaan
olahraga di kalangan mahasiswa secara nasional;
2.
Memasyarakatkan olahraga di perguruan
tinggi dalam rangka tercapainya tujuan olahraga di kalangan mahasiswa;
3.
Menfasilitasi dalam peningkatan dan
pengembangan prestasi olahraga mahasiswa yang dilaksanakan pembinaannya di
perguruan tinggi dalam rangka menunjang prestasi olahraga nasional;
Tugas
1.
Membantu Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi – Departemen Pendidikan Nasional dalam membuat kebijakan nasional dalam
bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga mahasiswa pada tingkat
nasional;
2.
Mengoordinasikan badan pembina olahraga
mahasiswa Indonesia tingkat provinsi (Pengprov Bapomi);
3.
Menfasilitasi perguruan tinggi baik
negeri maupun swasta dalam melaksanakan kegiatan olahraga di perguruan tinggi;
4.
Menyelenggarakan Pekan Olahraga Mahasiswa
Nasional yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Pengprov Bapomi;
5.
Membantu dan mendukung penyelenggaraan
single event / kejuaraan-kejuaraan cabang olahraga yang dilaksanakan oleh
setiap perguruan tinggi;
6.
Melaksanakan evaluasi dan pengawasan
untuk mencapai konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan;
Organisasi Bapomi dibentuk di tingkat nasional (PP Bapomi) dan tingkat
Provinsi (Pengprov Bapomi) dengan struktur berdasarkan tugas pokok dan fungsi
yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.6 BAPOPSI
Bapopsi didirikan tanggal 8 November 1989 di Jakarta.
Status Bapopsi adalah organisasi pembina olahraga pelajar yang
berwenang dan bertanggung jawab mengelola, membina, mengembangkan, dan
mengoordinasikan setiap dan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga bagi para
pelajar di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bapopsi merupakan organisasi keolahragaan fungsional yang bersifat amatir dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesegaran jasmani, membangun watak dan karakter, meningkatkan prestasi serta memupuk kerjasama di kalangan pelajar dalam rangka mempererat kesatuan dan persatuan bangsa, serta memperkukuh ketahanan nasional melalui kegiatan olahraga di lingkungan sekolah baik negeri maupun swasta.
2.7 BPOC
Badan Pembina Olahraga Cacat (BPOC) adalah organisasi pembina atlet penyandang cacat di Indonesia. Organisasi
ini menjadi anggota Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan secara resmi
mewakili Indonesia dalam keanggotaan di tingkat yang lebih tinggi, seperti: ASEAN Pan Sport
Federation (APSF) di tingkat Asia Tenggara, Asian Paralympic
Committee (APC) di tingkat Asia, dan International
Paralympic Committee (IPC) untuk tingkat dunia. BPOC berfungsi untuk
mengatur kegiatan pembinaan dan pelatihan olahraga cacat, serta mengusahakan
peningkatan prestasi dan kesejahteraan atlet. Selain itu, BPOC juga bertujuan
membentuk watak kepribadiaan penyandang cacat di Indonesia dan membentuk
kebugaran fisik serta mental agar sehat dan kuat melalui olahraga.
Sejarah
Nama organisasi ini berganti ganti sejak didirikan pada 31 Oktober 1962
oleh Drs. Suharso, pada mulanya dinamakan Yayasan Pembina Olahraga Cacat
(YPOC), namun karena pemakaian kata "yayasan" dianggap menimbulkan
kesan bahwa organisasi tersebut dimiliki perorangan maka nama diubah menjadi
'Badan' di tahun 1993 di Yogyakarta melalui Musyawarah Olahraga Nasional
(MUSORNAS) YPOC ke VII tanggal 31 Oktober – 1 November 1993 sehingga menjadi
Badan Pembina Olahraga Cacat (BPOC) . Pada 26 Juli 2010 organisasi ini berubah
nama kembali menjadi National Paralimpic Committee dan menjadi
organisasi satu satunya yang mewadahi olahraga cacat di Indonesia dan berwenang
mengkoordinasikan kegiatan olahraga prestasi bagi penyandang cacat.[5]
Perubahan nama ini berkaitan dengan adanya surat dari International Paralympic
Commitee (IPC) yang menyatakan bahwa bila tidak berubah nama dari BPOC maka
Indonesia tidak bisa tampil dalam ajang kompetisi di bawah nauangan IPC seperti
Asian Para Games, Fespic Games, maupun ASEAN Para Games.
BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
3.1 Simpulan
Organisasi
kemasyarakatan bidang olahraga di Indonesia ini sudah sangat pesat berkembang.
Kebebasan berkumpul sebagai salah satu hak asasi manusia menjadi alasan bahwa
setiap kumpulan individu memiliki hak untuk membentuk perkumpulan di masyarakat.
Olahraga dengan alasan yang begitu sederhana sebagai salah satu bidang yang
digemari oleh masyarakat luas menyebabkan menjamurnya organisasi-organisasi
olahraga di Indonesia. Diharapkan organisasi-organisasi olahraga ini tidak
hanya memikirkan aspek kuantitas saja tetap tentunya diiringi dengan aspek
kualitas yang dapat berdampak bagi positif bagi masyarakat luas. Karena pada
dasarnya organisasi masyarakat merupakan salah satu sarana dalam menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat yang diharapkan memberikan kesejahteraan bagi
masyarakat.
Namun,
pada perkembangannya saat ini tidak dapat dipungkiri tidak sedikit
organisasi-organisasi olahraga di masyarakat telah dibumbui dengan aroma-aroma
politik. Salah satu akibatnya seperti timbulnya korupsi yang tidak hanya
terjadi di pusat tetapi telah merambah ke daerah-daerah. Atau yang masih hangat
saat ini yaitu terjadinya dualisme kepemimpinan dalam tubuh salah satu
organisasi olahraga di Indonesia yaitu PSSI. Penyebabnya bisa jadi karena
adanya kepentingan-kepentingan terselubung dari pihak-pihak tertentu, visi misi
yang bersebrangan atau manajemen organisasinya yang amburadul.
3.2 Saran
Sejalan
dengan simpulan di atas, penulis merumuskan saran sebagai berikut.
Diharapkan
organisasi-organisasi olahraga di masyarakat dapat meningkatkan kualitas
keorganisasian sehingga dapat berdampak positif secara luas bagi masyarakat.
Diharapkan
bagi para pemegang kekuasaan di organisasi keolahragaan tidak mencampuradukkan
kepentingan organisasi dengan kepentingan pribadi mereka yang pada akhirnya
organisasi olahraga menjadi dipolitisasikan sehingga dapat menimbulkan anggapan
negatif bagi organisasi olahraga.
DAFTAR PUSTAKA
Ajang Suparlan & Tite Juliantine. 2013. Modul Organisasi & Sistem Pertandingan. FPOK-UPI. Bandung.
http://dfcsurabaya.wordpress.com/2010/10/16/uu-nomor-8-tahun-1985-tentang-organisasi-kemasyarakatan/
No comments:
Post a Comment