Sunday, June 30, 2013

ORGANISASI OLAHRAGA DI MASYARAKAT


ORGANISASI OLAHRAGA DI MASYARAKAT
MAKALAH
disusun untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah
Manajemen Organisasi dan Sistem Pertandingan
Dosen: Dra. Tite Juliantine, M.Pd
oleh:
Tati Nurhayati
1100981
Rangga Ary Ghozali
1101046
Hafidz Ribhi
1101001
Taofik Ramdani
1101070
Lia Lestari
1101023
Avinie Aviaty Zulfa
1101078




Description: Description: Description: Description: Description: Description: D:\Kerja-Kuliahan\LOGO\3007779730_ffe2aeefe7.jpg

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN JASMANI KESEHATAN DAN REKREASI
JURUSAN PENDIDIKAN OLAHRAGA DAN REKREASI
FAKULTAS PENDIDIKAN OLAHRAGA DAN KESEHATAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
BANDUNG
2013


KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah swt. karena berkat rahmat dan hidayahNya penulis telah mampu menyelesaikan makalah berjudul “Organisasi Olahraga di Masyarakat”. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah Manajemen Organisasi dan Sistem Pertandingan.
Di masa reformasi ini terasa sangat berbeda dengan masa-masa sebelumnya dimana kebebasan masyarakat sangat dikekang. Otoritas pemerintah yang sangat kuat begitu terasa. Setiap aktivitas masyarakat begitu diawasi karena dikhawatirkan dapat mengancam pemerintahan. Walaupun di masa sebelum reformasi yaitu masa orde baru telah ada organisasi masyarakat tetapi semuanya diawasi dengan begitu ketat agar tidak terbentuk organisasi yang menyimpang atau bertujuan melawan pemerintah saat itu. Tetapi di masa reformasi ini masyarakat diberikan ruang yang bebas dalam menyampaikan pendapat, aspirasi, dan lain-lain termasuk dalam kebebasan berkumpul dengan terbentuknya macam-macam organisasi dari berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, budaya, termasuk olahraga.
Makalah ini akan sedikit mengupas mengenai organisasi kemasyarakatan terutama organisasi olahraga termasuk perkembangan organisasi olahraga di Indonesia, diantaranya mengenai organisasi tetap dan sementara dan organisasi-organisasi olahraga yang dinaungi KONI yang cukup berkaitan dengan dunia pendidikan seperti BAPOMI, BAPOPSI, dan BPOC.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan penulisan makalah ini. Semoga Allah swt. memberikan balasan yang berlipat ganda. Diharapkan dengan disusunnya makalah ini, pembaca dapat  memahami tentang organisasi olahraga di masyarakat. Akhir kata, penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya. Amin.





Bandung, 27 Februari 2013

Penulis




BAB I

PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang Masalah

Di masa reformasi ini terasa sangat berbeda dengan masa-masa sebelumnya dimana kebebasan masyarakat sangat dikekang. Otoritas pemerintah yang sangat kuat begitu terasa. Setiap aktivitas masyarakat begitu diawasi karena dikhawatirkan dapat mengancam pemerintahan. Walaupun di masa sebelum reformasi yaitu masa orde baru telah ada organisasi masyarakat tetapi semuanya diawasi dengan begitu ketat agar tidak terbentuk organisasi yang menyimpang atau bertujuan melawan pemerintah saat itu.
Tetapi di masa reformasi ini masyarakat diberikan ruang yang bebas dalam menyampaikan pendapat, aspirasi, dan lain-lain termasuk dalam kebebasan berkumpul dengan terbentuknya macam-macam organisasi dari berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, budaya, termasuk olahraga.
Olahraga disamping sebagai sarana untuk memperoleh kebugaran jasmani dapat pula menjadi ajang perkumpulan yang akhirnya dapat membentuk suatu organisasi. Selain karena faktor kegemaran atau hobi perkumpulan olahraga pun dapat dilatar belakangi oleh kebutuhan profesi sebab kini olahraga sudah menjadi industri yang dapat meningkatkan taraf ekonomi seseorang. Dan masih banyak latar belakang yang lainnya terkait dengan pembentukkan organisasi olahraga di masyarakat. Sebagai calon pendidik tentunya akan sangat penting untuk diketahui tentang latar belakang organisasi olahraga dilihat dari sudut pandang dunia pendidikan.
Makalah ini akan mengupas mengenai organisasi masyarakat dan organisasi olahraga di masyarakat termasuk perkembangannya di Indonesia. Selain itu, dibahas pula tentang organisasi tetap dan sementara serta organisasi-organisasi yang cukup berkaitan dengan dunia pendidikan sekolah maupun perguruan tinggi sebagai penambah informasi atau pengetahuan terutama bagi para calon/pendidik.

1.2    Batasan Masalah

Pada makalah ini, permasalahan akan dibatasi mengenai organisasi olahraga yang berkembang di Indonesia dan beberapa organisasi yang cukup berkaitan dengan dunia pendidikan sebagai penambah informasi atau pengetahuan bagi calon pendidik yang akan terjun ke dunia pendidikan di masa yang akan datang.

1.3 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut.
1.        Apa yang dimaksud dengan organisasi masyarakat dan organisasi olahraga di masyarakat?
2.        Bagaimana perkembangan organisasi olahraga di Indonesia?
3.        Apa yang dimaksud dengan organisasi tetap?
4.        Apa yang dimaksud dengan organisasi sementara?
5.        Apa yang dimaksud dengan BAPOMI?
6.        Apa yang dimaksud dengan BAPOPSI?
7.        Apa yang dimaksud dengan BPOC?

1.4 Tujuan Penulisan Makalah

Tujuan yang hendak dicapai melaluui penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis:
1.        Organisasi masyarakat dan organisasi olahraga di masyarakat
2.        Perkembangan organisasi olahraga di Indonesia
3.        Organisasi tetap
4.        Organisasi sementara
5.        BAPOMI
6.        BAPOPSI
7.        BPOC

1.5  Manfaat Penulisan Makalah

Makalah ini disusun dengan harapan memberikan kegunaan terhadap:
1.        Penulis, sebagai wahana penambah pengetahuan mengenai organisasi olahraga di masyarakat
2.        Pembaca, sebagai media informasi tentang organisasi olahraga di masyarakat


BAB II

ORGANISASI OLAHRAGA DI MASYARAKAT


2.1    Organisasi Masyarakat dan Organisasi Olahraga di Masyarakat

UU Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Organisasi Kemasyarakatan berdasarkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Asas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah asas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Pasal 3
Organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Organisasi Kemasyarakatan wajib mencantumkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam pasal Anggaran Dasarnya. 
BAB III
FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai:
wadah penyalur sesuai kepentingan anggotanya;
wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi;
wadah peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional;
sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota, dan/atau antar organisasi Kemasyarakatan, dan antar organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.

Pasal 6
Organisasi Kemasyarakatan berhak: melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi; mempertahankan hak hidupnya sesuai dengan tujuan organisasi;
Pasal 7
Organisasi Kemasyarakatan berkewajiban:      
mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 8
Untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya, Organisasi Kemasyarakatan berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis. 
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
Setiap Warga Negara Republik Indonesia dapat menjadi anggota Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 10
Tempat kedudukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya.

BAB V
KEUANGAN
Pasal 11
Keuangan Organisasi Kemasyarakatan dapat diperoleh dari:
iuran anggota;
sumbangan yang tidak mengikat;
usaha lain yang sah.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 12
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Organisasi Kemasyarakatan
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan apabila Organisasi Kemasyarakatan;
melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah;
memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.
Pasal 14
Apabila Organisasi Kemasyarakatan yang Pengurusnya dibekukan masih tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, maka Pemerintah dapat membubarkan organisasi yang bersangkutan.
Pasal 15
Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang tidak memenuhi Ketentuan-ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, dan/atau Pasal 18.
Pasal 16
Pemerintah membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta ideologi, paham atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk perwujudannya.
Pasal 17
Tata cara pembekuan dan pembubaran Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah.




BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Dengan berlakunya Undang-undang ini Organisasi Kemasyarakatan yang sudah ada diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini, yang harus sudah disesuaikan selambat-
lambatnya 2 (dua) tahun setelah tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini. 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1985.
Syarat Pendaftaran :
Berbeda dengan Yayasan yang didaftarkan ke departemen kehakiman, organisasi kemasyarakatan didaftarkan ke Departemen Dalam Negeri. Ormas dan LSM yang telah memenuhi syarat administrasi akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimintakan untuk dicantumkan pada kop surat organisasi yang bersangkutan.
Secara singkat syarat pendaftaran Ormas, menyertakan dokumen: (1) surat permohonon; (2) AD/ART; (3) program kerja; (4) NPWP (Pajak); (5) susunan pengurus; (6) fotokopi KTP pimpinan Ormas disertai dengan pas foto; (7) foto tampak depan sekretariat; (8) surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.
Organisasi olahraga di masyarakat meliputi sekelompok orang dari bermacam-macam profesi yang ada di masyarakat, untuk membentuk organisasi cabang olahraga sesuai yang diminatinya. Di masyarakat luas banyak dibentuk suatu organisasi cabang olahraga yang bertujuan bermacam-macam.
Organisasi olahraga tersebut merupakan wadah bagi anggota masyarakat yang berminat pada cabang olahraga tertentu. Di samping itu kelompok orang yang berprofesi tertentu yang selalu terlibat dengan kegiatan olahraga, membentuk suatu organisasi fungsional. Kegiatan sejenis seperti cabang-cabang olahraga dan badan fungsional mewadahi diri dalam organisasi seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

2.2    Perkembangan Organisasi Olahraga di Indonesia

Masa pendudukan Belanda

Pada tahun 1938 lahirlah Ikatan Sport Indonesia dengan singkatan ISI yang berkedudukan di Jakarta (waktu itu bernama Batavia). Pada saat itu ISI adalah satu-satunya badan olahraga yang bersifat nasional dan berbentuk federasi. Maksud dan tujuan didirikan organisasi ini adalah untuk membimbing, menghimpun dan mengkoordinir semua organisasi cabang olahraga yang telah berdiri pada saat itu antara lain PSSI (berdiri pada tahun 1930 di Yogyakarta), Persatuan Lawn Tenis Indonesia atau PELTI (berdiri pada tahun 1935 di Semarang) dan Persatuan Bola Keranjang Seluruh Indonesia atau sekarang lebih dikenal dengan nama Perbasi (berdiri pada tahun 1940 di Jakarta).
Pada saat itu ISI sebagai koordinator cabang-cabang olahraga juga pernah mengadakan Pekan Olahraga Indonesia pada tahun 1938 yang dikenal dengan nama ISI – Sportweek atau Pekan Olahraga ISI.

Masa pendudukan Jepang

Dengan masuknya Jepang ke Indonesia pada bulan Maret 1942, ISI mengalami kesulitan dan rintangan dalam menjalankan fungsinya sehingga tidak bisa beraktifitas sebagaimana semestinya. Pada zaman pendudukan Jepang, gerakan keolahragaan di Indonesia ditangani oleh suatu badan yang bernama GELORA (Gerakan Latihan Olahraga). Tidak banyak peristiwa olahraga penting yang tercatat pada zaman pendudukan Jepang selama tahun 1942-1945, karena peperangan terus berlangsung dan kedudukan Tentara Jepang di Asia juga semakin terdesak.

Masa kemerdekaan

Dengan runtuhnya kekuasaan Jepang pada bulan Agustus 1945, maka diadakanlah kongres olahraga yang pertama pada masa kemerdekaan di bulan Januari 1946 yang bertempat di Habiprojo, Solo. Berhubung dengan suasana darurat pada masa itu, kongres ini hanya dapat dihadiri oleh tokoh-tokoh olahraga dari pulau Jawa.
Kongres tersebut akhirnya berhasil membentuk suatu badan olahraga yang bernama Persatuan Olahraga Republik Indonesia (PORI) dengan susunan pengurus sebagai berikut:
·         Ketua Umum: Mr. Widodo Sastrodiningrat
·         Wakil Ketua Umum: Dr. Marto Husodo Sumali Prawirosoedirdjo
·         Sekretaris I: Sutardi Hardjolukito
·         Sekretaris II: Sumono
·         Bendahara I: Siswosoedarmo
·         Bendahara II: Maladi
·         Anggota: Ny. Dr. E. Rusli Joemarsono
·         Ketua Bagian Sepak Bola: Maladi
·         Ketua Bagian Basket Ball: Tony Wen
·         Ketua Bagian Atletik: Soemali Prawirosoedirdjo
·         Ketua Bagian Bola Keranjang: Mr. Roesli
·         Ketua Bagian Panahan: S.P. Paku Alam
·         Ketua Bagian Tennis: P. Sorjo Hamidjojo
·         Ketua Bagian Bulutangkis: Sudjirin Tritjondrokoesoemo
·         Ketua Bagian Pencak Silat: Mr. Wongsonegoro
·         Ketua Bagian Gerak Jalan: Djuwadi
·         Ketua Bagian Renang: Soejadi
·         Ketua Bagian Anggar/Menembak: Tjokroatmodjo
·         Ketua Bagian Hockey: G.P.H. Bintoro
·         Ketua Bagian Publikasi: Moh. Soepardi
Pada mulanya dalam kongres ini diajukan dua nama yang akan diberikan kepada Badan Olahraga yang bakal dibentuk yaitu ISI atau GELORA. Kedua nama tersebut akhirnya tidak terpilih dan sebagai kesimpulan rapat kongres tersebut diresmikanlah berdirinya organisasi PORI dengan pengakuan pemerintah RI sebagai satu-satunya badan resmi Persatuan Olahraga yang mengurus semua kegiatan olahraga di Indonesia yang menggantikan fungsi ISI.
Sesuai dengan fungsinya, PORI juga bertindak sebagai koordinator semua cabang olahraga di Indonesia dan khusus mengurus kegiatan-kegiatan olahraga dalam negeri. Dalam hubungan tugas keluar berkaitan seperti Olimpiade dengan Internasional Olympic Commitee (IOC), Presiden Republik Indonesia telah melantik Komite Olimpiade Republik Indonesia (KORI) yang diketuai oleh Sultan Hamengkubuwono IX dan berkedudukan di Yogyakarta.

Garis waktu

·         1946
o    Top organisasi olahraga membentuk Persatuan Olahraga Republik Indonesia (PORI) di Solo dengan Ketua Widodo Sosrodiningrat.
·         1947
o    Organisasi olahraga membentuk Komite Olympiade Republik Indonesia (KORI) dengan Ketua Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
o    KORI berubah menjadi Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
·         1951
o    PORI melebur ke dalam KOI.
·         1952
o    KOI diterima menjadi anggota Komite Olimpiade Internasional (IOC) pada tanggal 11 Maret.
·         1959
o    Pemerintah membentuk Dewan Asian Games Indonesia (DAGI) untuk mempersiapkan penyelenggaraan Asian Games IV 1962, KOI sebagai badan pembantu DAGI dalam hubungan internasional.
·         1961
o    Pemerintah membentuk Komite Gerakan Olahraga (KOGOR) untuk mempersiapkan pembentukan tim nasional Indonesia, top organisasi olahraga sebagai pelaksana teknis cabang olahraga yang bersangkutan.
·         1962
o    Pemerintah membentu Departemen Olahraga (Depora) dengan menteri Maladi.
·         1964
o    Pemerintah membentuk Dewan Olahraga Republik Indonesia (DORI), semua organisasi KOGOR, KOI, top organisasi olahraga dilebur ke dalam DORI.
·         1965
o    Sekretariat Bersama Top-top Organisasi Cabang Olahraga dibentuk pada tanggal 25 Desember, mengusulkan mengganti DORI menjadi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang mandiri dan bebas dari pengaruh politik.

·         1966
o    Presiden Soekarno menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 143 A dan 156 A Tahun 1966 tentang pembentukan KONI sebagai ganti DORI, tetapi tidak dapat berfungsi karena tidak didukung oleh induk organisasi olahraga berkenaan situasi politik saat itu.
o    Presiden Soeharto membubarkan Depora dan membentuk Direktorat Jendral Olahraga dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
o    Induk organisasi olahraga membentuk KONI pada 31 Desember dengan Ketua Umum Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
o    KOI diketuai oleh Sri Paku Alam VIII.
·         1967
o    Presiden Soeharto mengukuhkan KONI dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1967.
o    Sri Paku Alam VIII mengundurkan diri sebagai Ketua KOI. Jabatan Ketua KOI kemudian dirangkap oleh Ketua Umum KONI Sri Sultan Hamengkubuwono IX, dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI M.F. Siregar dan Sekretaris KOI Soeworo.
o    Soeworo meninggal, jabatan Sekretaris KOI dirangkap oleh Sekjen KONI M.F. Siregar. Sejak itu dalam AD/ART KONI yang disepakati dalam Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas), KONI ibarat sekeping mata uang dua sisi yang ke dalam menjalankan tugasnya sebagai KONI dan ke luar berstatus sebagai KOI. IOC kemudian mengakui KONI sebagai NOC Indonesia.
·         2005
o    Pemerintah dan DPR menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan memecah KONI menjadi KON dan KOI.
·         2007
o    Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2007 sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2005.
o    KONI menyelenggarakan Musornas Luar Biasa (Musornaslub) pada 30 Juli yang membentuk Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan menyerahkan fungsi sebagai NOC Indonesia dari KONI kepada KOI kembali. Nama KONI tetap dipertahankan dan tidak diubah menjadi KON.

Ketua umum

Masa Jabatan Ketua Umum KONI adalah 4 tahun dan dapat dipilih satu kali saja.

Anggota

·         Komite olahraga provinsi/KONI daerah
·         Induk organisasi cabang olahraga
o    Persatuan Panahan Indonesia (Perpani)
o    Persatuan Senam Indonesia (Persani)
o    Taekwondo Indonesia (TI)
o    Ikatan Motor Indonesia (IMI)
o    Wushu Indonesia (WI)
o    Muaythai Indonesia (MI)
·         Induk organisasi olahraga fungsional

2.3    Organisasi Tetap

Organisasi olahraga yang didirikan dalam waktu cukup lama (tidak terbatas) dikendalikan oleh suatu ketentuan yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari organisasi tersebut. AD/ART tersebut merupakan tempat berpijaknya anggota pengurus atau anggota organisasi untuk melangkah dan bertindak dalam mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan sumber yang lain menyebutkan bahwa organisasi tetap artinya yang akan berlangsung lama dan akan bubar bilamana:
·           Membubarkan diri karena suatu alasan
·           Dibubarkan oleh yang berwenang karena alasan-alasan tertentu
·           Masa jabatannya dari pimpinan-pimpinannya habis
·           Jalannya organisasi diatur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi induk cabang olahraga yang dibentuk oleh orang yang menggemari dan berprestasi pada cabang olahraga tersebut, masih ada orang dengan profesi tertentu dan memiliki kepentingan yang sama dan telah menjadi anggota KONI adalah:
1. BAPOMI (mahasiswa)
2. BAPOPSI (pelajar)
3. SIWO (wartawan)
4. BAPOR (pegawai)
5. BPOC (Olahraga cacat)
6. PERWOSI (Wanita)
7. PP KORI (Perhimpunan Pembina Kesehatan Olahraga Indonesia)
Organisasi tetap dikelola dalam jangka waktu tertentu oleh sekelompok orang untuk menuju ke tujuan yang telah ditetapkan dan dikendalikan oleh aturan yaitu: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari organisasi tersebut.
Cabang olahraga yang "berinduk" pada KONI umumnya bertujuan guna meningkatkan prestasinya dengan demikian akan dapat menjunjung tinggi nama dan martabat bangsa Indonesia dan dapat mempererat persahabatan dengan bangsa-bangsa lainnya.
Sedangkan bentuk organisasinya berjenjang dari perkumpulan cabang olahraga yang bersangkutan  pengurus cabang ranting pengurus daerah sampai ke pusat/pengurus besar. Selain itu, organisasi tetap mempunyai annggota yang telah diatur dalam AD dan ART yang terdiri dari: Anggota Biasa: pengurus cabang olahraga yang bersangkutan dari tingat provinsi, kabupaten, kodya, perkumpulan atau perorangan yang aktif dalam kegiatan cabang olahraga yang bersangkutan. Anggota Luar Biasa: organisasi badan/ instansi atau perorangan yang bersimpati terhadap cabang olahraga yang bersangkkutan untuk turut serta mengembangkan dan membantu baik moril maupun materiil. Anggota Kehormatan: orang yang telah berjasa terhadap gerakan dan perkembangan dari cabang olahraga yang bersangkutan.
Demikian pula dengan susunan kepengurusan dari Pengurus Besar/ Pusat Pengurus Daerah/Cabang dan Perkumpulan diatur dalam AD dan ART dari cabang olahraga yang bersangkutan. Setiap organisasi berbeda bentuk dan jumlah pengurusnya tetapi pada umumnya yang harus ada adalah:
1.         Ketua Umum
2.         Wakil Ketua Umum/Ketua Harian
3.         Ketua Bidang Organisasi
4.         Ketua Bidang Pembinaan Prestasi
5.         Ketuta Bidang Dana
6.         Sekretaris Jenderal
7.         Wakil Sekretaris Jenderal
8.         Bendahara
9.         Wakil Bendahara
10.     Komisi Teknik, Kepelatihan dan Perwasitan
11.     Komisi Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan
12.     Komisi Daerah
13.     Komisi Umum
Susunan kepengurusan bagi Pengurus Daerah dari cabang olahraga, hampir sama dengan susunan kepengurusan untuk Pengurus Besar/Pusat dari cabang olahraga. Perbedaannya pada istilah untuk: Sekretaris Jenderal pada PB/Pusat dan Sekretaris Umum pada Pengurus Daerah. Susunan Kepengurusan tingkat Kabupaten/Kotamadya Kota Administrasi yang disebut Pengurus Cabang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, demikian pula dengan kepengurusan tingkat Ranting (Kecamatan) dan perkumpulan disesuaikan dengan situasi dan kondisinya.

2.4    Organisasi Sementara

Organisasi olahraga yang bersifat sementara adalah organisasi cabang olahraga yang dibentuk dalam waktu tertentu sesuai dengan tugas, fungsi dan tujuan yang harus dicapai.
Organisasi olahraga yang bersifat sementara merupakan sebuah kepanitiaan yang dibentuk oleh organisasi olahraga yang bersifat tetap, seperti :
§ Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PON)
§ Panitia Penyelenggara Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
Kepanitiaan tersebut dibentuk berdasarkan Suatu Keputusan yang dikeluarkan oleh KONI Pusat - organisasi Induk Cabang Olahraga.
Perlu dipikirkan organisasi yang dapat digunakan dalam kegiatan di sekolah Panitia Penyelenggara Pertandingan dan Perlombaan untuk kelas atau antar sekolah. Berkaitan dengan itu juri selalu memiliki struktur.
Kegiatan dari organisasi yang bersifat sementara ini pimpinan perlu memperhatikan fungsi administrasi seperti:
o Perencanaan (planning)
o Pengorganisasian (organizing)
o Pelaksanaan (actuating)
o Pengendalian (controlling)
Koordinasi merupakan kunci kelancaran jalannya organisasi dalam mencapai tujuan.
Organisasi Olahraga Di Sekolah.
Organisasi ini dibentuk guna menunjang proses pembinaan dan pembibitan olahragawan yang potensial untuk olahraga prestasi, siswa-siswi sekolah, dari SD hingga SMU. Karena kegiatan pendidikan jasmani di sekolah sangat terbatas waktunya yaitu 2 jam pelajaran perminggu, maka di setiap sekolah perlu diadakan kegiatan ekstrakurikuler. Untuk itu perlu dibentuk organisasi olahraga sesuai dengan situasi dnn kondisi sekolah tersebut.
Organisasi olahraga di sekolah dapat berjalan dengan baik bila didukung oleh Kepala Sekolah dan guru-guru di sekolah tersebut. Jadi kegiatan itu sebenarnya bukan hanya menjadi beban dan tanggung jawab guru Penjas di sekolah, meskipun guru penjas dapat berinisiatif untuk melaksanakan kegiatan organisasi olahraga di sekolah.
Pembentukan organisasi olahraga di sekolah yang telah mendapat restu dan dukungan dari kepala sekolah dan para gurunya, perlu disusun suatu struktur organisasi dengan personilnya sesuai kebutuhan minimal sebagai berikut:
Penasehat / Pembina : Kepala Sekolah
Ketua POMG/BP3
1. Ketua
Dipilih oleh para guru atau kepala sekolah
2. Wk. Ketua
Dipilih oleh para guru atau kepala sekolah
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Anggota (seksi-seksi)
Sesuai kebutuhan dari cabang olah raga yang ada di sekolah
Selain mengorganisasikan para siswa yang akan. bertanding keluar, sekolah tersebut juga melaksanakan pelatihan (ekstrakurikuler) serta penyelenggaraan pertandingan dan perlombaan antar kelas. Dari hasil pertandingan dan perlombaan antar kelas tersebut timbulnya bibit atau anak didik yang potensial di bidang olahraga. Organisasi olahraga di sekalah tersebut melakukan pembinaan dan penyaluran anak tersebut untuk meningkatkan prestasinya, bekerja dengan induk cabang olahraga yang ada di daerahnya.
Perlu Anda ketahui bahwa Depdiknas telah berusaha sampai saat ini dalam pembinaan siswa untuk bidang olahraga, telah dilaksanakan antara lain :
• Pembentukan perkumpulan olahraga di sekolah dengan dukungan dana dari Direktorat Jenderal Olahraga Depdiknas, meskipun sangat kurang tetapi hal ini merupakan dorongan bagi guru penjas dalam membina siswa yang berprestasi.
• Pengadaan SMP/SMU Negeri Ragunan Jakarta yang membina para pelajar yang berbakat dengan diseleksi secara berjenjang dari tingkat kecamatan sampai pada tingkat propinsi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, baik administratif maupun fisik teknis dan prestasi dalam cabang olahraga dengan dibantu oleh Pengurus cabang olahraga yang terkait.
• Pengadaan PPLP cabang olahraga (Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar).
• PPLP cabang olahraga yang diadakan di ibukota propinsi dibina mungkin para siswa yang diseleksi secara berjenjang dari kecamatan sampai tingkat kabupaten. Tidak semua ibukota propinsi memiliki PPLP cabang olahraga. PPLP ini dikembangkan oleh Ditjen Olahraga Depdiknas untuk membina prestasi olahraga pelajar.

2.5    BAPOMI

Mahasiswa Indonesia dituntut tidak hanya tekun dalam bidang keilmuan yang bersifat kognitif, tetapi juga harus aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler diantaranya ialah olahraga. Untuk dapat mewadahi dan sekaligus mengembangkan minat serta bakat mahasiswa, perlu dibentuk suatu organisasi yang mengoordinasikan aktifitas mahasiswa di bidang olahraga pada perguruan tinggi negeri dan swasta dengan tujuan akhir mencapai cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang berlandaskan falsafah negara Pancasila serta berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Sadar akan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara, serta penting dan strategisnya mahasiswa sebagai generasi muda penerus cita-cita bangsa dan negara sehingga mampu berkarya di dalam pembangunan nasional dan berprestasi di bidang olahraga serta ikut berpartisipasi secara aktif menggalang persatuan dan kesatuan bangsa, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pembina olahraga mahasiswa dengan ini membentuk dan mendirikan badan pembina olahraga mahasiswa yang merupakan satu-satunya badan yang bertanggung jawab  terhadap olahraga mahasiswa dan membantu pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, pengembangan olahraga mahasiswa nasional di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan Anggaran Dasar.
Bapomi dibentuk pada tanggal 9 April 1987 untuk waktu yang tidak terbatas,berazaskan Pancasila, dan berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Status Bapomi adalah organisasi pembina olahraga mahasiswa yang berwenang dan bertanggung jawab mengelola, membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan setiap dan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga mahasiswa di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bapomi merupakan mitra Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan olahraga mahasiswa dan  dalam melakukan kegiatannya yang berhubungan dengan dunia olahraga mahasiswa internasional berstatus sebagai Indonesia University Sport Council disingkat “IUSC“.
Bapomi merupakan organisasi keolahragaan fungsional yang bersifat amatir dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesegaran jasmani, membangun watak dan karakter, meningkatkan prestasi serta memupuk    kerjasama di kalangan mahasiswa dalam rangka mempererat kesatuan dan persatuan bangsa, serta memperkukuh ketahanan nasional melalui kegiatan olahraga di lingkungan perguruan tinggi negeri dan swasta.
Fungsi
1.         Meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan membina serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembinaan olahraga di kalangan mahasiswa secara nasional;
2.         Memasyarakatkan olahraga di perguruan tinggi dalam rangka tercapainya tujuan olahraga di kalangan mahasiswa;
3.         Menfasilitasi dalam peningkatan dan pengembangan prestasi olahraga mahasiswa yang dilaksanakan pembinaannya di perguruan tinggi dalam rangka menunjang prestasi olahraga nasional;
Tugas
1.         Membantu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Departemen Pendidikan Nasional dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga mahasiswa pada tingkat nasional;
2.         Mengoordinasikan badan pembina olahraga mahasiswa Indonesia tingkat provinsi (Pengprov Bapomi);
3.         Menfasilitasi perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dalam melaksanakan kegiatan olahraga di perguruan tinggi;
4.         Menyelenggarakan Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Pengprov Bapomi;
5.         Membantu dan mendukung penyelenggaraan single event / kejuaraan-kejuaraan cabang olahraga yang dilaksanakan oleh setiap perguruan tinggi;
6.         Melaksanakan evaluasi dan pengawasan untuk mencapai konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan;
Organisasi Bapomi dibentuk di tingkat nasional (PP Bapomi) dan tingkat Provinsi (Pengprov Bapomi) dengan struktur berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

2.6    BAPOPSI

Bapopsi didirikan tanggal 8 November 1989 di Jakarta.

Status Bapopsi adalah organisasi pembina olahraga pelajar yang berwenang dan bertanggung jawab mengelola, membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan setiap dan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga bagi para pelajar di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bapopsi merupakan organisasi keolahragaan fungsional yang bersifat amatir dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesegaran jasmani, membangun watak dan karakter, meningkatkan prestasi serta memupuk    kerjasama di kalangan  pelajar dalam rangka mempererat kesatuan dan persatuan bangsa, serta memperkukuh ketahanan nasional melalui kegiatan olahraga di lingkungan sekolah baik negeri maupun swasta.

2.7    BPOC

Badan Pembina Olahraga Cacat (BPOC) adalah organisasi pembina atlet penyandang cacat di Indonesia. Organisasi ini menjadi anggota Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan secara resmi mewakili Indonesia dalam keanggotaan di tingkat yang lebih tinggi, seperti: ASEAN Pan Sport Federation (APSF) di tingkat Asia Tenggara, Asian Paralympic Committee (APC) di tingkat Asia, dan International Paralympic Committee (IPC) untuk tingkat dunia. BPOC berfungsi untuk mengatur kegiatan pembinaan dan pelatihan olahraga cacat, serta mengusahakan peningkatan prestasi dan kesejahteraan atlet. Selain itu, BPOC juga bertujuan membentuk watak kepribadiaan penyandang cacat di Indonesia dan membentuk kebugaran fisik serta mental agar sehat dan kuat melalui olahraga.

Sejarah

Nama organisasi ini berganti ganti sejak didirikan pada 31 Oktober 1962 oleh Drs. Suharso, pada mulanya dinamakan Yayasan Pembina Olahraga Cacat (YPOC), namun karena pemakaian kata "yayasan" dianggap menimbulkan kesan bahwa organisasi tersebut dimiliki perorangan maka nama diubah menjadi 'Badan' di tahun 1993 di Yogyakarta melalui Musyawarah Olahraga Nasional (MUSORNAS) YPOC ke VII tanggal 31 Oktober – 1 November 1993 sehingga menjadi Badan Pembina Olahraga Cacat (BPOC) . Pada 26 Juli 2010 organisasi ini berubah nama kembali menjadi National Paralimpic Committee dan menjadi organisasi satu satunya yang mewadahi olahraga cacat di Indonesia dan berwenang mengkoordinasikan kegiatan olahraga prestasi bagi penyandang cacat.[5] Perubahan nama ini berkaitan dengan adanya surat dari International Paralympic Commitee (IPC) yang menyatakan bahwa bila tidak berubah nama dari BPOC maka Indonesia tidak bisa tampil dalam ajang kompetisi di bawah nauangan IPC seperti Asian Para Games, Fespic Games, maupun ASEAN Para Games.

 

 

 




BAB III

SIMPULAN DAN SARAN


3.1 Simpulan

Organisasi kemasyarakatan bidang olahraga di Indonesia ini sudah sangat pesat berkembang. Kebebasan berkumpul sebagai salah satu hak asasi manusia menjadi alasan bahwa setiap kumpulan individu memiliki hak untuk membentuk perkumpulan di masyarakat. Olahraga dengan alasan yang begitu sederhana sebagai salah satu bidang yang digemari oleh masyarakat luas menyebabkan menjamurnya organisasi-organisasi olahraga di Indonesia. Diharapkan organisasi-organisasi olahraga ini tidak hanya memikirkan aspek kuantitas saja tetap tentunya diiringi dengan aspek kualitas yang dapat berdampak bagi positif bagi masyarakat luas. Karena pada dasarnya organisasi masyarakat merupakan salah satu sarana dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang diharapkan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Namun, pada perkembangannya saat ini tidak dapat dipungkiri tidak sedikit organisasi-organisasi olahraga di masyarakat telah dibumbui dengan aroma-aroma politik. Salah satu akibatnya seperti timbulnya korupsi yang tidak hanya terjadi di pusat tetapi telah merambah ke daerah-daerah. Atau yang masih hangat saat ini yaitu terjadinya dualisme kepemimpinan dalam tubuh salah satu organisasi olahraga di Indonesia yaitu PSSI. Penyebabnya bisa jadi karena adanya kepentingan-kepentingan terselubung dari pihak-pihak tertentu, visi misi yang bersebrangan atau manajemen organisasinya yang amburadul.

3.2 Saran                  

Sejalan dengan simpulan di atas, penulis merumuskan saran sebagai berikut.
Diharapkan organisasi-organisasi olahraga di masyarakat dapat meningkatkan kualitas keorganisasian sehingga dapat berdampak positif secara luas bagi masyarakat.
Diharapkan bagi para pemegang kekuasaan di organisasi keolahragaan tidak mencampuradukkan kepentingan organisasi dengan kepentingan pribadi mereka yang pada akhirnya organisasi olahraga menjadi dipolitisasikan sehingga dapat menimbulkan anggapan negatif bagi organisasi olahraga.






 





DAFTAR PUSTAKA


Ajang Suparlan & Tite Juliantine. 2013. Modul Organisasi & Sistem Pertandingan.  FPOK-UPI. Bandung.




No comments:

Post a Comment